Minggu, 15 Mei 2011

PELAKU PERMATA

                              PERAN PELAKU
                    PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM

 



3.1.      Peran Pelaku PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM
PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM adalah bertujuan agar nantinya masyarakat dapat menolong dirinya sendiri pada pengakhiran tambang. Untuk mewujudkan tujuan yang dimaksud, diperlukan keterlibatan berbagai pihak yang diharapkan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik. Dalam hal ini peran para pelaku pemangku kepentingan baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM, yaitu :

 
 













1.         Komunitas kelompok sasaran atau peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
2.         KESOS, KEM DAN KPL;
3.         LPM atau LSK;
4.         LKNB/LKM;
5.         HPMT
6.         LCO selaku PJKP;
7.         LSM
8.         PT  Arutmin asam-asam;
9.         Kontraktor
10.      Perbankan
11.      Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat;
12.      Institusi Pemerintah;
a.     Dusun/RT.
b.     Desa.
c.     Kecamatan.
d.     Kabupaten.


3.2.      Komunitas Kelompok Sasaran atau Peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM
Mereka yang berhak untuk dijadikan kelompok sasaran atau peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM adalah semua penduduk termasuk golongan miskin/tidak berdaya, Komunitas terkena dampak langsung terhadap usaha penambangan dan Komunitas Adat Terpencil yang tinggal di dalam wilayah administrasi pemerintahan desa pada lingkar perusahaan. Secara administratif, status kependudukan selalu identik dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun demikian, apabila terdapat anggota masyarakat desa yang tidak memiliki KTP, tetapi keberadaannya benar-benar dapat diterima masyarakat desa di lingkungan dimana dia tinggal tidak ada keberatan atas dasar persetujuan rembug desa dan dari hasil pemetaan swadaya mereka dapat didaftarkan menjadi kelompok sasaran atau peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.
Selanjutnya, peran kelompok sasaran atau peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM diharapkan dapat melakukan kontrol sosial dalam mencegah penyimpangan dan tindak korupsi dan penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM. Dan sejalan dengan itu pula kelompok sasaran PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dapat berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.

3.3.      KESOS, KEM DAN KPL
Secara sederhana pengertian kelompok adalah suatu kumpulan dua orang atau lebih yang saling berhubungan dan berinteraksi dalam rangka mencapai suatu tujuan bersama.
Kelompok memainkan peranan penting paling tidak karena tiga alasan yaitu:
1.         Kelompok sebagai agen kebudayaan, dalam kelompok seorang individu mendapat dorongan tingkah laku berdasar pada nilai dan norma yang berlaku dalam komunitas dan di pihak lain, perubahan nilai dari komunitas selalu dimulai dari suatu kelompok.
2.         Kelompok merupakan mediasi antara individu dengan komunitasnya, dimana individu mampu memuaskan kebutuhan-kebutuhan sosialnya melalui keanggotaannya dalam suatu komunitas tertentu (kelompok).
3.         Perilaku kelompok lebih mudah dipelajari untuk kemudian diberdayakan pada perubahan, dibandingkan dengan mempelajari dan merubah tingkah laku komunitas secara makro dan individual/perseorangan.
Dalam kaitannya dengan P2LT ARUTMIN ASAM-ASAM, Kelompok adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari perorangan maupun keluarga yang tinggal berdasarkan kesatuan Dusun/RT/Desa, dimana kelompok dapat berupa Kelompok Sosial, Ekonomi dan Lingkungan.

 
 








Kelompok Ekonomi Masyarakat (KEM) yang dimaksud adalah bergabungnya masyarakat dalam suatu komunitas usaha yang sejenis dan aneka usaha (jenis usaha berbeda) seperti ;
1.         Kelompok Ekonomi Masyarakat Usaha Bersama (KEM-KUBE),
2.         Kelompok Ekonomi Masyarakat Aneka Usaha, (KEM-ANEKA USAHA)
3.         Kelompok Ekonomi Masyarakat Usaha Simpan Pinjam, (KEM-USP)
4.         Kelompok Ekonomi Masyarakat berbadan koperasi dan badan hukum lainnya (KEM-Koperasi dan KEM PT/CV.
5.         Kelompok Ekonomi Masyarakat berisfat Asosiasi (KEM-Asosiasi).
Kelompok Sosial (KESOS) yang dimaksud adalah bergabungnya masyarakat dalam suatu komunitas non usaha untuk kegiatan – kegiatan sosial, seperti ;
1.         Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan program pendidikan formal dan pendidikan alternatif,
2.         Penyelenggaraan pengembangan sumberdaya manusia melalui pelatihan-pelatihan ketrampilan, studi banding, dll.
3.         Penyelenggaraan kegiatan yang terkait dengan pendidikan dan pengetahuan, kesehatan dan nutrisi, kegiatan keagamaan dan pelestarian budaya.
4.         Penyelenggaraan kegiatan sosial lainnya yang bersifat kepanitiaan.
Kelompok Peduli Lingkungan (KPL) yang dimaksud adalah bergabungnya masyarakat dalam suatu komunitas non usaha untuk kegiatan – kegiatan lingkungan, seperti ;
1.         Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pengadaan sarana & prasarana permukiman desa (jalan, saluran, MCK, irigasi, jembatan orang, pembangunan/rehabilitasi sekolah, fasilitas infrastruktur lainnya).
2.         Penyelenggaraan kegiatan kepedulian lingkungan hidup.
3.         Penyelenggaraan kegiatan yang bersifat kepanitiaan yang terkait dengan program infrastuktur.
Secara rinci tanggung jawab Kelompok, meliputi;
1.         Meningkatkan kesadaran kolektif komunitas kelompok akan masalah yang sedang dialami anggota kelompok.
2.         Mengembangkan dan menyatukan pemikiran terhadap berbagai alternatif upaya yang memungkinkan dalam mengatasi masalah-masalah anggota kelompok.
3.         Mengerahkan sumber daya kolektif komunitas yang diperlukan untuk mengatasi masalah yang dihadapi (termasuk pengerahan sumber daya manusia dalam arti minimum menentukan siapa melakukan apa).
4.              Mengembangkan modal sosial kelompok.
5.         Melaksanakan kegiatan sesuai dengan usulan, menyediakan kontribusi dana swadaya atau dalam bentuk lainnya.
6.         Menyelenggarakan pertemuan anggota kelompok secara rutin.
7.         Mengadministrasikan dan membukukan seluruh kegiatan dan keuangan kelompok.
8.         Membuat laporan kegiatan penerimaan dan pengeluaran serta kewajiban-kewajiban lainnya kepada LKNB/LKM dan pihak-pihak lain yang mememerlukan.
9.         Menjamin penggunaan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan anggotanya dan pembangunan desa dan
10.       Berkemampuan mengembangkan kemitraan dan kesetaraan.

3.4.        LPM atau LSK  tingkat Desa
LPM atau LSK berfungsi sebagai Pelaksana Kegiatan dan bertanggung jawab atas sukses atau tidaknya penyelenggaraan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM di tingkat desa.
LPM atau LSK mempunyai tugas sebagai berikut:
1.         Menyusun dan menetapkan kegiatan-kegiatan untuk dijadikan usulan kerja LPM atau LSK yang bersangkutan;
2.         Bersama LKNB/LKM mengkaji dan menyetujui permintaan  pencairan Dana Mitra P2LT ARUTMIN ASAM-ASAM untuk Kelompok, sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan di lapangan yang telah dianalisa LKNB/LKM dan juga  telah diverifikasi HPMT, PJKP, PJOK dan PJT;
3.         Bersama LKNB/LKM mengajukan pencairan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM kepada HPMT dan Manajemen Arutmin Indonesia;
4.         Bersama PJKP mensosialisasikan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM kepada masyarakat desa dan kelompok-kelompok  secara terus menerus;
5.         Mengkoordinasikan secara berkala kegiatan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dengan PJKP, PJOK, Pemerintahan Desa, BPD dan HPMT;
6.         Menyediakan papan informasi dan pengumuman di tempat yang mudah dijangkau dan strategis dilihat dan diketahui masyarakat desa;
7.         Menyediakan kotak saran dan keluhan yang menyangkut pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM, kemudian menindaklanjuti setiap saran dan keluhan yang dimaksud;
8.         Membuat laporan kegiatan, minimal setiap tiga bulan sekali dan laporan disampaikan kepada Pemerintahan Desa, BPD dan HPMT.
9.         Dalam jangka waktu tertentu akan dilibatkan sebagai Pembina, Pengawas, Pengurus, dan Badan Pelaksana Unit-Unit Kegiatan HPMT menjelang tahap pemandirian penyelenggaraan program PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.

3.5.        Lembaga Keuangan Non Bank/Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Non Bank atau bisa disebut dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)  dibentuk di tingkat Desa dan atau bisa juga dibentuk di tingkat kecamatan sesuai dengan kebutuhan dan berfungsi sebagai satu-satunya lembaga yang resmi serta dipercaya untuk mengelola Dana Mitra PERMATA secara profesional, transparan dan bertanggung jawab atas berkembang atau tidaknya Dana Mitra PERMATA.
LKNB/LKM mempunyai tugas sebagai berikut:
1.         Menyusun dan menetapkan kegiatan-kegiatan untuk dijadikan usulan kerja LKNB/LKM;
2.         Menandatangani Surat Perjanjian Penerimaan dan Penyaluran Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM (SP2-Dana Mitra);
3.         Bersama LPM atau LSK mengkaji dan menyetujui permintaan  pencairan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM untuk kelompok-kelompok, sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan di lapangan yang telah diverifikasi HPMT, PJKP dan PJOK;
4.         Bersama LPM atau LSK mengajukan Pencairan Dana Mitra PERMATA kepada HPMT;
5.         Bersama PJKP menyusun laporan keuangan LKNB/LKM setiap bulan, triwulan dan tahunan;
6.         Secara berkala mengkoordinasikan perkembangan keadaan keuangan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM kepada LPM atau LSK,  Pemerintahan Desa dan HPMT;
7.         Melayani penggunaan dana hibah, pinjaman, tabungan dan pengembalian Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dari dan oleh kelompok pengguna;
8.         Membangun kemitraan dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya;
9.         Bersama PJKP dan PJOK melakukan kunjungan pemeriksaan keadaan administrasi dan pembukuan Kelompok secara berkala.

3.6.        Local Community Organizer’s (LCO)
LCO adalah Kader Komunitas Lokal bertindak sebagai pekerja sosial (social Worker)  yang dipekerjakan HPMT dalam melaksanakan PERMATA di tingkat desa (untuk pertama kali dipekerjakan PT Arutmin Indonesia Tambang Asam-Asam) dan bertanhggung jawab kepada PJOK. Pekerja sosial/pendamping dilakukan kepada LPM atau LSK, LKNB/LKM, Kelompok (KESOS, KEM, KPL) dan komunitas yang akan diberdayakan dengan misi :
1.         Meningkatkan peran serta aktif masyarakat secara kelompok maupun perorangan;
2.         Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan sistem kelembagaan/ paguyuban setempat;
3.         Membangun solidaritas, kesadaran kolektif dan modal sosial sesama komunitas dalam setiap penyelenggaraan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
LCO dipekerjakan secara sukarela yang berasal dari penduduk kecamatan/desa setempat dimana LCO sebagai PJKP bersama PJOK melaksanakan tugas-tugas pendampingan. PJKP mempunyai latar belakang pekerja sosial dan memiliki kemampuan melaksanakan peran fasilitatif, kependidikan, keperwakilan dan peran-peran teknis dalam pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.
Fungsi dan tugas :
1.         Dalam proses persiapan, PJKP mempunyai peran khusus sebagai berikut ;
a.     Melakukan pemeriksaan kembali kondisi dan profil desa bersama aparat desa,
b.     Bersama Kepala Desa, Dusun/RT, mensosialisasikan PERMATA  ARUTMIN ASAM-ASAM secara terus menerus,
c.     Bersama Kepala Desa menyelenggarakan rembug-rembug Desa/dusun/RT,
d.     Bersama Tim Pemetaan Swadaya melaksanakan pemetaan swadaya,
e.     Bersama Kepala Desa, Tim Pemetaan swadaya menyelenggarakan rembug desa untuk menyusun dan menetapkan peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dan Rencana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Community Action  Plan/CAP),
f.      Bersama BPD, Tokoh Masyarakat, Dusun /RT, Peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dan Tim Pemetaan Swadaya melakukan penilaian kinerja LPM atau LSK dan LKNB/LKM serta perkembangan KEM, KESOS dan KPL.
g.     Bersama Kepala Desa membentuk/perkuatan LPM atau LSK dan LKNB/LKM,
h.     Mengorganisir dan mendorong perorangan dan keluarga peserta PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM untuk mengorganisir diri membentuk kelompok atau bergabung dengan kelompok yang sudah ada, dan
i.      Membantu tugas-tugas persiapan lainnya dibawah supervisi PJOK.

2.         Dalam proses bantuan peran Teknis, PJKP mempunyai peran khusus sebagai berikut;
a.     Melakukan bimbingan teknis langsung terhadap penyusunan proposal Kelompok (KESOS, KEM, KPL) dan mendampingi perkuatan kelompok,        
b.     Membantu LPM atau LSK dan LKNB/LKM dalam menghimpun dan menseleksi usulan-usulan Kelompok dan usulan program lainnya,
c.      Menyebarluaskan brosur, leaflet, poster tentang PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dan sistem informasi yang sederhana untuk mendorong adanya keterbukaan dalam penggunaan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dan pengaduan-pengaduan masyarakat.
d.     Membantu LKNB/LKM cara mengelola administrasi, pencatatan, pelaporan dan sistem pembukuan praktis/sederhana,
e.     Membantu LPM atau LSK, LKNB/LKM dan Kelompok dalam membuat laporan.
f.      Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pendampingan secara tertib kepada PJOK dan HPMT.
g.     Membantu tugas-tugas peran teknis lainnya dibawah supervisi PJOK.

3.         Dalam proses pemberdayaan kelembagaan (lokal institusi) dan Kelompok, PJKP mempunyai peran khusus, sebagai berikut;
a.     Membantu tugas peningkatan kerja LKNB/LKM,
b.     Membantu LPM atau LSK dalam meningkatkan kinerja pengurus LPM atau LSK,
c.      Membantu KEM dalam penciptaan peluang pemasaran hasil produksi anggota-anggota KEM dan membantu KESOS dan KPL dalam melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap program yang sudah dilaksanakan,
d.     Membantu kegiatan-kegiatan yang bersifat non usaha PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.
e.     Membantu tugas-tugas pendampingan lainnya dibawah supervisi PJOK dan HPMT.

3.7.      HIMPUNAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TAMBANG (HPMT) 
HPMT berfungsi sebagai penanggung jawab secara keseluruhan pelaksanaan dan pengelola Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM yang berkedudukan di tingkat Ibukota Kecamatan (Jorong dan Kintap) dimana aktivitas kegiatan dipusatkan di Desa Asam-Asam.
HPMT mempunyai tugas sebagai berikut :
1.         Menjadi media forum komunikasi dan konsultasi antar LPM atau LSK;
2.         Menjadi pusat pengembangan kode etik penyelenggaraan PERMATA Arutmin Asam-Asam;
3.         Memfasilitasi dan memantau kegiatan LPM atau LSK, LKNB/LKM dan Kelompok-kelompok;
4.         Mengembangkan sistem monitoring pelaksanaan PPERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
5.         Mengelola informasi dan membuat laporan secara berkala kepada  Pembina, Pengawas, Manajemen PT. Arutmin asam-asam dan pemangku kepentingan yang berkontribusi;
6.         Mengkaji dan menyetujui permintaan pencairan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM oleh LPM atau LSK dan LKNB/LKM, sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan pemberdayaan komunitas di desa sasaran; 
7.         Membuka rekening Bank untuk menampung Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dari PT. Arutmin Asam-Asam dan dana-dana lainnya yang bersumber dari karyawan, kontraktor, donor lokal/international, pemerintah, dana swadaya, perusahaan lainnya dan pemangku kepentingan lainnya yang mendukung penyelenggaraan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
8.         Mengembangkan sistem, prosedur dan penanganan penyelesaian konflik yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
9.         Mengembangkan sistem penghargaan maupun sangsi dalam pelaksanaan kerja dan pengawasan kinerja LPM atau LSK, LKNB/LKM dan Kelompok;
10.       Mengevaluasi secara berkala pencapaian sasaran-sasaran utama PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM bersama PJOK, PJT dan Manajemen PT Arutmin Asam-Asam, baik dari segi kelembagaan, pemanfaatan dana mitra, dampak pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM melalui observasi/studi dan investigasi/pemeriksaan dilapangan.
11.       Mengikuti kegiatan koordinasi secara berkala pada Forum-forum Koordinasi Pemangku Kepentingan yang diselenggarakan pemerintah kabupaten maupun forum lintas sektoral untuk pemberdayaan masyarakat yang diadakan untuk itu;
12.       Membantu LKNB/LKM dalam proses pembukaan rekening di bank pemerintah setempat untuk penyaluran dan penyimpanan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM termasuk merintis kerjasama kemitraan dengan lembaga perbankan dan lembaga keuangan lainnya;
13.       Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM (SP2-Dana Mitra);
14.       Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk komunitas desa sesuai dengan minat dan bakat;
15.       Menyusun Program Kerja Perkuatan HPMT setiap tahun;
16.       Menyebar luaskan informasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
17.       Mengembangkan kemitraan lainnya dengan pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi dan pemangku kepentingan lainnya;
18.       Mencari peluang-peluang khususnya dalam pemasaran produk kelompok;
19.       Mengelola ‘saung’ tempat bertemunya koordinasi, balai pelatihan pertanian terpadu, pertukaran informasi dengan LPM atau LSK, LKNB/LKM, PJKP dan para pelaku lainnya;
20.       Menyediakan kotak saran dan keluhan yang menyangkut pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM, kemudian menjembatani penyelesaian keluhan dan pengaduan yang dimaksud;
21.       Mengajukan alokasi kebutuhan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dalam format Surat Permohonan Permintaan Pembayaran (SP3) ke Manajemen PT Arutmin Asam-Asam  dengan ditindaklanjuti penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dari  Manajemen Keuangan  PT Arutmin Asam-Asam ke HPMT yang ditempatkan pada  Bank Mediasi atas nama HPMT.
22.       Membuka peluang unit usaha yang memungkinkan HPMT tidak mengantungkan secara terus menerus terhadap PT Arutmin dalam membiayai operasional kegiatan HPMT.
23.       Membentuk dan mengangkat Badan Pelaksana/Unit Pengelola berbagai kegiatan dan unit usaha yang dikembangkan HPMT sesuai dengan UU Yayasan No. 16 tahun 2001.

3.8.   PT  Arutmin Asam-Asam
                    Community Development Officer
Manajemen PT  Arutmin Asam-Asam menugaskan Community Development Officier (CDO) dalam hal ini supervisor dibawah supervisi Superintendent Community Development yang berfungsi sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dan bertangung jawab kepada PJT.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, CDO sebagai PJOK bekerja bersama PJKP dan HPMT, dengan tugas sebagai berikut:
1.    Dalam proses persiapan, PJOK mempunyai peran khusus sebagai berikut ;
a.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemeriksaan kembali kondisi dan profil desa bersama PJKP;
b.     Bertanggung jawab dan melaksanakan sosialisasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM   secara terus menerus di tingkat kecamatan dan desa bersama PJKP;
c.     Memfasilitasi penyelenggaraan rembug-rembug di tingkat desa;
d.     Memfasilitasi dan melatih Tim Pemetaan Swadaya untuk kegiatan pemetaan sosial/Swadaya atau Participatory Rural Aprasial (PRA);
e.     Memfasilitasi PJKP dan Tim Pemetaan Swadaya melaksanakan pemetaan swadaya dan tugas-tugas lainnya;
f.      Asistensi dan fasilitasi penyusunan dan penetapan CAP;
g.     Bersama Camat dan PJT menyelenggarakan koordinasi dan pertemuan-pertemuan berkala di tingkat kecamatan;
h.     Memfasilitasi dan mendampingi penilaian kinerja HPMT, LPM atau LSK, LKNB/LKM dan perkembangan Kelompok-kelompok;
i.      Asistensi dan memfasilitasi pengorganisasian pembentukan HPMT dan penilaian/pembentukan/penguatan LPM atau LSK, LKNB/LKM serta Kelompok-kelompok bersama PJKP;
j.      Memfasilitasi tugas-tugas technical assistensi dalam kegiatan supermonev, penilaian kinerja dan pelatihan-pelatihan;
k.     Melakukukan penilaian kinerja PJKP dan HPMT untuk menjadi bahan rekomendasi kepada PJT.
l.      Membantu tugas-tugas lain yang didelegasikan PJT.

2.  Dalam proses bantuan peran Teknis, PJOK mempunyai peran khusus sebagai  berikut;
a.     Mensupervisi dan asistensi kegiatan PJKP.
b.     Melakukan bimbingan teknis langsung terhadap penyusunan proposal Kelompok dan perkuatan Kelompok bersama PJKP,      
c.     Asistensi HPMT, LPM atau LSK dan LKNB/LKM bersama PJKP dalam menghimpun dan menseleksi usulan-usulan Kelompok dalam pencairan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM,
d.     Memfasilitasi penyediaan brosur, leaflet, poster yang terkait kebutuhan informasi yang diperlukan komunitas dan mengembangkan sistem informasi yang sederhana untuk mendorong adanya keterbukaan dalam penggunaan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dan pengaduan-pengaduan masyarakat,
e.     Membantu dan asistensi LKNB/LKM bersama PJKP tata kelola administrasi, pencatatan, pelaporan dan sistem pembukuan praktis/sederhana,
f.      Bersama PJKP membantu dan asistensi HPMT, LPM ATAU LSK,  LKNB/LKM dan Kelompok-kelompok dalam membuat laporan,
g.     Bersama PJKP membuat laporan secara berkala dan mempersentasikan baik secara verbal maupun tertulis kepada PJT.
h.     Membantu tugas-tugas lain yang didelegasikan PJT.

3.  Dalam proses pemberdayaan kelembagaan (HPMT, LPM atau LSK, LKNB/LKM dan lembaga paguyuban lainnya) dan Kelompok, PJOK mempunyai  peran khusus, sebagai berikut;
a.     Asistensi dan melatih peningkatan profesionalitas kerja HPMT, LPM atau LSK dan LKNB/LKM,
b.     Mmfasilitasi pelatihan-pelatihan manajemen kelompok khususnya dalam penciptaan peluang pemasaran hasil produksi anggota-anggota kelompok Ekonomi Masyarakat,
c.     Membantu dan asistensi kegiatan-kegiatan Kelompok Sosial dan Kelompok Peduli Lingkungan.
d.     Membantu tugas-tugas asistensi dan pendampingan lainnya yang di delegasikan PJT.

        3.8.2.      Community Development Superintendent
Site Manager PT Arutmin Asam-Asam menugaskan Community Development Superintendent berfungsi sebagai Penanggung Jawab Tehnis (PJT) P2LT ARUTMIN ASAM-ASAM.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, PJT bekerja bersama PJOK, dengan tugas sebagai berikut:
1.     Bertanggung jawab kepada Site Manager selaku PJK;
2.     Memfasilitasi dan memantau kegiatan PJOK, PJKP, HPMT, LPM atau LSK, LKNB/LKM dan Kelompok-kelompok;
3.     Mengembangkan sistem informasi manajemen dan monitoring pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM bersama PJOK dan HPMT;
4.     Mengelola informasi dan membuat laporan secara berkala kepada Site Manager selaku PJK;
5.     Mengkaji dan menyetujui permintaan  pencairan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM, sesuai dengan tahapan-tahapan pekerjaan pemberdayaan masyarakat di desa sasaran bersama PJK; 
6.     Mengembangkan sistem, prosedur dan penanganan penyelesaian konflik yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM bersama PJOK, PJKP dan HPMT;
7.     Mengembangkan sistem penghargaan maupun sangsi dalam pelaksanaan kerja dan pengawasan kinerja PJOK, PJKP dan HPMT;
8.     Mengembangkan sitem penghargaan Best Practice kepada LPM atau LSK, LKNB/LKM dan Kelompok-Kelompok yang sudah difasilitasi dan layak menjadi contoh sukses story.
9.     Melegitimasi Community Action Plan (CAP) jangka Panjang, Menengah dan Pendek atas persetujuan kesepakatan bersama (tripartit);
10.  Mengevaluasi secara berkala pencapaian sasaran-sasaran utama CAP PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM bersama HPMT, baik dari segi kelembagaan, pemanfaatan dana mitra dan dampak pelaksanaan program melalui observasi/studi dan investigasi di lapangan;
11.  Memfasilitasi keikutsertaan pemangku kepentingan dalam memperkuat pencapaian visi, misi dan tujuan diselenggarakannya PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM bersama HPMT.
12.  Menginisiasi atau mengikuti kegiatan koordinasi secara berkala pada Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan oleh PT Arutmin atau pemerintah kabupaten;
13.  Membantu LKNB/LKM bersama HPMT dalam proses pembukaan rekening di bank pemerintah setempat untuk penyaluran dan penyimpanan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
14.  Menyelenggarakan pelatihan-pelatihan untuk komunitas desa sesuai dengan minat dan bakat bersama HPMT;
15.  Memfasilitasi Perkuatan HPMT dan Penyusunan Master Plan HPMT pasca tambang;
16.  Memfasilitasi Technical Asistensi Services dan menginisiasi kerjasama kemitraan dengan pihak-pihak lain bersama HPMT;
17.  Menyebarluaskan informasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM kepada semua Pemangku Kepentingan;
18.  Memfasilitasi pembangunan pondok ‘saung’ tempat bertemunya koordinasi, balai pelatihan pertanian terpadu, pertukaran informasi dengan LPM ATAU LSK, LKNB/LKM, PJKP dan para pelaku lainnya sekaligus berfungsi sebagai Kantor HPMT.
19.  Bertindak sebagai Ketua Pengawas HPMT dan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No. 16 tahun 2001;
20.  Memfasilitasi perkuatan kompetensi PJKP dan PJOK baik melalui pelatihan-pelatihan maupun studi banding;
21.  Turut Menyebarluaskan informasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM kepada semua pemangku kepentingan.
22.  Menyusun Budget PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM bersama PJK;
23.  Bertindak sebagai Ketua Pembina HPMT dan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No. 16 tahun 2001;
24.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang di delegasikan PJK.

                    Site Manager
Site Manager berfungsi sebagai Penanggung Jawab Kebijakan (PJK) P2LT ARUTMIN ASAM-ASAM dengan peran dan fungsi;
1.         Bertanggung jawab kepada CEO/COO
2.         Menjabarkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan Corporate Social Responsibility dan etika bisnis perusahaan (Code of conduct, K3LK, Good Corporate Government, dll);
3.         Menetapkan prinsip-prinsip dasar dalam pelaksanaan P2LT ARUTMIN ASAM-ASAM;
4.         Mengkoordinasikan dan sinkronisasi kegiatan PERMATA dengan Departement Lingkungan, dan department lainnya;
5.         Bertindak sebagai Ketua Pembina dalam HPMT dan menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No. 16 tahun 2001;
6.         Memfasilitasi penanganan penyelesaian konflik yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM;
7.         Menyetujui dan menetapkan kebijakan budget PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM berdasarkan keputusan BOD/COO PT Arutmin Indonesia;
8.         Memberikan apresiasi kepada pemangku kepntingan yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan PERMATA PT ARUTMIN ASAM-ASAM.
9.         Menerima Laporan kemajuan kegiatan dan penggunaan Dana Mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dari PJT;
3.8.       Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat
Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat yang dimaksud disini adalah forum kerja sinergi multi sektoral antar pihak terkait (pemangku kepentingan) berkedudukan di tingkat Kabupaten  yang mempunyai sifat mendukung pelaksanaan PPERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dan perusahaan lainnya yang bergabung dalam Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat.
Peran Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat adalah :
1.         Menjembatani hubungan antara Peran Pelaku Langsung PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dengan unsur-unsur dinas/badan-badan pemerintah yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat, termasuk dunia usaha dan lintas sektoral lainnya.
2.         Mencegah tumpang tindihnya program pemberdayaan antara perusahaan dengan pemerintah, antar dunia usaha sendiri, antara perusahaan dengan lintas sektoral lainnya.
3.         Menyelaraskan dan mensinergikan program-program pemerintah, dunia usaha dan lintas sektoral lainnya dalam suatu gerakan pemberdayaan masyarakat yang terpadu dan integrated.
4.         Mempertukarkan best practice comdev dan pengalaman penyelenggaraan comdev antar perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya.

3.9.    Institusi Pemerintah
3.9.4.    Dusun/RT
Ketua Dusun/RT berfungsi sebagai pendukung pelaksanaan kegiatan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM di tingkat Dusun/RT.
Ketua Dusun/RT mempunyai tugas sebagai berikut :   
a.         Membantu PJKP dalam informasi data, sosialisasi program, pemetaan swadaya, penyusunan usulan, pelaksanaan kerja Kelompok dan penyusunan Laporan kelompok yang ada ditingkat Dusun/RT;
b.         Menjembatani pengumpulan usulan kegiatan dan informasi program Dusun/RT;
c.         Memfasilitasi pengorganisasian penyaluran dan pengguliran dana mitra PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM di tingkat Dusun/RT;
d.         Memantau penyaluran, pelaksanaan kerja, dan pengguliran dana PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM di tingkat kelompok yang ada ditingkat Dusun/RT.

3.9.5.    Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat.
Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan aparatnya, dilengkapi dengan adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  Dusun/RT dan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan.
Dalam desa dapat dibentuk lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa (pasal 106/ UU 32/2004) sebagai mitra pemerintah desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau Lembaga Sosial Kemasyarakatan.
Pada tingkat desa, setidaknya terdapat tiga unsur sebagai pelaku PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM, yaitu ;
a.     Unsur Pemerintah tingkat Desa ( Kepala Desa dan aparatnya) dan
b.     Unsur Badan Permusyawaratan Desa (Ketua dan anggotanya)
c.     Unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau Lembaga Sosial Kemasyarakatan.
Peran Pokok Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, adalah;
a.     Mengkoordinasikan kegiatan dengan PJKP.
b.     Memberikan legitimasi dan dukungan terhadap penguatan/pembentukan :
·         Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dan atau Lembaga Sosial Kemasyarakatan yang akan dan dapat menjalankan P2LT ARUTMIN ASAM-ASAM.
·         Lembaga Keuangan Non Bank/LKM di tingkat desa.
·         Kelompok-kelompok Masyarakat baik untuk kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan.
·         Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
c.     Membantu pelaksanaan;
·         Pemeriksaan ulang kondisi dan profil desa
·         Sosialisasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM
·         Rembug-rembug desa dan RT
·         Pemetaan Swadaya
·         Penyusunan dan Penetapan Rencana Kegiatan Pengembangan Masyarakat Desa (Community Action Plan/CAP) yang tersinergi dengan Program MUSRENBANGDES dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
·         Mengawasi dan memonitoring pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.

3.9.6.    Kecamatan
Unsur yang terlibat pada tingkat kecamatan dalam pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM, adalah ;
a.     Camat dan
b.     Aparat Kecamatan
Peran pokok Camat dan Aparat Kecamatan adalah ;
a.     Memberikan legitimasi dan dukungan terhadap penyelenggaraan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM di tingkat kecamatan.
b.     Mendorong dan membantu mensinergikan program pemberdayaan masyarakat secara terpadu di wilayah kecamatan yang menjadi lokasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.
c.     Membantu bila pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM pada wilayah kecamatan memerlukan koordinasi antar satu desa dengan desa lainnya dalam mensinergikan program pemerintah dan lintas sektoral lainnya.
d.     Membantu sosialisasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM kepada aparat desa di tingkat kecamatan yang menjadi lokasi PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.
e.     Membantu pembentukan Himpunan Pemberdayaan Masyarakat Tambang (HPMT) dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) atau Lembaga Keuangan Mikro di tingkat kecamatan bila diperlukan.
f.      Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bersama-sama dengan PJOK dan PJKP yang bertugas di wilayah kecamatan tersebut.
g.     Memonitoring  kegiatan pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM dengan menerima laporan dari Kepala Desa dan HPMT/PJOK secara berkala.
h.     Sebagai Anggota Pembina HPMT dan partisipan  dalam Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat di tingkat kabupaten.

3.9.7.    Pemerintahan Kabupaten
a.     Memberikan legitimasi dan dukungan adanya Forum Lintas Sektoral untuk Pemberdayaan Masyarakat baik secara informal maupun formal dan legitimasi dukungan terhadap keberadaan HPMT.
b.     Memfasilitasi mensinergikan dan mensinkronkan program lintas dinas dan sektoral dalam penyusunan dan penetapan Community Action Plan (CAP).
c.     Memfasilitasi kebijakan regulasi yang diperlukan bagi komunias miskin/tidak berdaya termasuk komunitas adat terpencil.
d.     Membantu pemasyarakatan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM pada Dinas/badan-badan pemerintah kabupaten, dunia usaha dan lintas sektoral lainnya.
e.     Membantu pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM pada wilayah kecamatan, bila diperlukan.
f.      Menerima laporan secara berkala dari kecamatan dan HPMT dan dapat memberikan saran-saran upaya perbaikan dan penguatan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.
g.     Mendorong dan memampukan para pelaku dari dinas/badan-badan pemerintah yang terkait dalam pelaksanaan PERMATA ARUTMIN ASAM-ASAM.
h.     Menjadi ‘wasit’ bila timbul persoalan-persoalan, masalah-masalah dan konflik yang memerlukan fungsi “penengah”.

   3.12.    Pemangku Kepentingan Lainnya.
   PT. Arutmin Asam-Asam juga melibatkan pemangku kepentingan lainnya, seperti ;
a.     Kontraktor, berperan dan berfungsi dalam menyediakan dan penyerapan tenaga kerja lokal, sharing dana dan inkind untuk joint program dan Bakward Linkage.
b.     Koperasi Masyarakat, yang berpotensi untuk terlibat dalam kegiatan bisnis Bakward Linkage.
c.     LSM Lokal,  yang berpotensi untuk program peduli lingkungan dan pendidikan
d.     Pesantren, yang berpotensi untuk program pemberdayaan masyarakat lingkar pesanteren misalnya pesantren Al-Hidayah.
e.     Lembaga Simpan Pinjam Berbasis Masyarakat (LSPBM), berpotensi mengembangkan peran serta perempuan dalam meningkatkan ekonomi rumah tangga.
f.      PT Jorong Barutama Greston, sinergi program desa yang bersentuhan.
g.     PT Indonesia Power Asam-Asam, sinergi program desa yang bersentuhan.
h.     PT KJW, sinergi program desa yang bersentuhan.
i.      PT SMART, sinergi program desa yang bersentuhan.
j.      Perusahaan lainnya, sinergi program desa yang bersentuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar